Batas waktu pembayaran, penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPN Maret 2022 jatuh pada hari Sabtu 30 April 2022 yang merupakan hari libur. Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak melalui akun Twitter resminya @DitjenPajakRI menginfokan bahwa untuk pelaporan SPT Masa PPN Maret 2022 dapat dilaporkan selambat-lambatnya 9 Mei 2022.
Hal ini dilakukan karena batas pelaporan SPT Masa PPN yang bertepatan dengan cuti bersama mulai tanggal 29 April hingga 6 Mei 2022. Dengan adanya hal ini, Wajib Pajak mendapatkan kelonggaran waktu yang cukup panjang terkait pelaporan SPT Masa PPN Maret 2022.
SPT Masa PPN merupan suatu formulir pelaporan PPN yang wajib diisi dan dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Batas waktu pembayaran adalah akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan sebelum SPT masa PPN disampaikan. Sementara batas waktu pelaporan adalah akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Jika tanggal jatuh tempo pembayaran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau Minggu dan hari libur nasional, maka pembayaran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Hari libur nasional ini termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan pemilihan umum yang ditetapkan oleh pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh pemerintah.